top of page

Sampah Kalian, Listrik Kita

  • Writer: Happiness Festival
    Happiness Festival
  • Mar 9, 2019
  • 2 min read

Updated: Aug 23, 2020



Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menargetkan 12 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang akan dibangun sejak tahun ini hingga 2022. Selain menjawab persoalan sampah, hal ini juga untuk mendorong peningkatan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai bagian dari kampanye energy ramah lingkungan di Indonesia.


Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, menerangkan bahwa telah direncanakan 12 pembangkit yang mampu menghasilkan listrik hingga 234 Megawatt (MW) dari sekitar 16 ribu ton sampah per hari. Arcandra mengatakan 12 PLTSa tersebut akan beroperasi di 12 wilayah di Indonesia dengan waktu operasional yang berbeda-beda. Menurut beliau, dengan kapasitas 10 MW, Surabaya akan menjadi kota pertama yang mengoperasikan pembangkit listik berbasis biomassa pada tahun 2019. Biaya investasi yang digunakan sekitar US$49,86 juta dan bisa menyerap volume sampah sebesar 1.500 ton/hari.


Selain di Surabaya, PLTSa juga akan dibangun di Bekasi tahun ini. PLTSa ini memiliki nilai investasi sebesar US$120 juta dengan daya 9 MW. walau demikian, PLTSa tersebut masih menunggu persetujuan studi kelayakan dari PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), sehingga ada kemungkinan beroperasi tahun 2021. Sementara itu, pada tahun yang sama akan dibangun juga tiga PLTSa lainnya di Surakarta (10 MW), Palembang (20 MW) dan Denpasar (20 MW). Total investasi untuk menghasilkan listrik dari tiga lokasi yang mengelola sampah sebanyak 2.800 ton/hari sebesar US$297,82 juta.


Menyusul kemudian pada tahun 2022, pengoperasian PLTSa akan serentak diadakan di lima kota dengan

investasi, volume sampah, dan kemampuan kapasitas yang bervariasi. Kelima kota tersebut antara lain DKI Jakarta sebesar 38 MW dengan investasi US$345,8 juta, Bandung (29 MW – US$ 245 juta), Makassar, Manado dan Tangerang Selatan dengan masing-masing kapasitas sebesar 20 MW dan investasi yang sama, yaitu US$120 juta.


Pembangunan PLTSa ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan program Pembangunan PLTSa. Di dalam aturan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BUMN, atau swasta untuk mengembangkan PLTSa. Pemerintah daerah akan mendapatkan bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) kepada pemda maksimal Rp500 ribu per ton sampah.


Penulis : Ferry Hardiyanto Santoso

Editor : Ni Made Radhika Rani

Comments


Follow Us

©2019 by DR Media

Organized by Media Production and Channel Management

Universitas Multimedia Nusantara

bottom of page